For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Samarinda 2/2020 · Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:13 Agustus 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date13 Agustus 2020
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam pasal 11 ayat (2).

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, serta menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, termasuk melaksanakan pendidikan/pelatihan PUG dan membentuk Focal Point PUG di masing-masing PD. Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi, fasilitasi, dan advokasi pelaksanaan kebijakan PUG, penguatan kelembagaan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Perencanaan pembangunan yang responsif gender dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis PD, dan Rencana Kerja PD, yang disusun melalui Analisis Gender. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Wakil Walikota, dengan dibentuknya Pokja PUG, Focal Point, dan PD Drivers. Analisis Gender terhadap program/kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing PD, dengan menggunakan GAP, GBS, dan KAK/TOR. Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG, termasuk menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan strategis, monitoring, laporan dan evaluasi serta pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam melaksanakan PUG.

(-)

1. Yang tidak melaksanakan PUG dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyesuaian anggaran dan pengawasan. 3. Teguran tertulis meliputi: peringatan Pertama, peringatan Kedua, dan peringatan Ketiga.