Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, serta menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG, termasuk melaksanakan pendidikan/pelatihan PUG dan membentuk Focal Point PUG di masing-masing PD. Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi, fasilitasi, dan advokasi pelaksanaan kebijakan PUG, penguatan kelembagaan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Perencanaan pembangunan yang responsif gender dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis PD, dan Rencana Kerja PD, yang disusun melalui Analisis Gender. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Wakil Walikota, dengan dibentuknya Pokja PUG, Focal Point, dan PD Drivers. Analisis Gender terhadap program/kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing PD, dengan menggunakan GAP, GBS, dan KAK/TOR. Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG, termasuk menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan strategis, monitoring, laporan dan evaluasi serta pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam melaksanakan PUG.