For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1950 tentang Pengesahan Mr. A.M. Tambunan Sebagai Wakil Ketua I Dan Arudji Kartawinata Sebagai Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Also known as: Keppres 82/1950 · Keppres No. 82 Tahun 1950 · Keppres Nomor 82 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:23 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Mr. A.M. Tambunan Sebagai Wakil Ketua I Dan Arudji Kartawinata Sebagai Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Februari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 82 Tahun 1950 ini mengesahkan pemilihan Mr. A.M. Tambunan sebagai Wakil Ketua I dan Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 22 Februari 1950 dengan kehadiran 96 anggota, dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. Keputusan ini didasarkan pada pasal 103 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)