For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman

Also known as: Perka BNPB 4/2013 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 November 2013Publication Date:4 Oktober 2013
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePetunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date13 November 2013
Publication Date04 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Permukiman Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2011-2013. 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sektor Permukiman Pasacbencana Erupsi Gunung Merapi 2010 dan Banjir Lahar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menetapkan Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sektor permukiman. Petunjuk teknis ini mencakup berbagai aspek, termasuk organisasi pengelola kegiatan pembangunan sektor permukiman, mekanisme persiapan, pencairan, dan penyaluran dana, pelaksanaan pembangunan sektor permukiman, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pengendalian. Sistematika petunjuk teknis meliputi pendahuluan, rehabilitasi dan rekonstruksi sektor permukiman, organisasi pengelola kegiatan pembangunan sektor permukiman, mekanisme persiapan, pencairan dan penyaluran, pelaksanaan pembangunan sektor permukiman, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengendalian, dan penutup beserta lampiran.

(-)

(-)