For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1970 tentang Pembentukan Sektor Chusus Penanaman Modal Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1969

Also known as: Keppres 36/1970 · Keppres No. 36 Tahun 1970 · Keppres Nomor 36 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1970Publication Date:20 Mei 1970
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Sektor Chusus Penanaman Modal Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1969
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1970
Publication Date20 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1969 dengan menambahkan Sektor Chusus Penanaman Modal.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal serta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal asing dan dalam negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Sektor Chusus Penanaman Modal (Sektor R) yang ditambahkan pada Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1969. Sektor ini dipimpin oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, dengan anggota dari berbagai departemen dan lembaga terkait, termasuk Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan BAPPENAS. Tugas pokok sektor ini adalah mengamankan kebijakan pemerintah dan meningkatkan pengawasan di bidang penanaman modal.

(-)

(-)