on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1961 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1959 Dan Membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional
Also known as: Keppres 116/1961 · Keppres No. 116 Tahun 1961 · Keppres Nomor 116 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dalam rangka melambangkan kemerdekaan penuh dan cita-cita tinggi bangsa Indonesia melalui pembangunan Monumen Nasional di Ibu Kota Negara. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan negara untuk membebaskan bangsa dari pengaruh imperialisme dan feodalisme.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum. Panitia ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan Monumen Nasional. Selain itu, semua Departemen Pemerintahan diperintahkan untuk memberikan bantuan kepada panitia ini.