on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perubahan nomenklatur dari Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menjadi Departemen Pekerjaan Umum, serta untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan Dinas Pekerjaan Umum.
Dinas Pekerjaan Umum memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota, pembinaan pelaksanaan tugas di wilayah Provinsi, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Perlengkapan), Sub Dinas Tata Ruang, Bina Program dan Pengendalian, Sub Dinas Sumber Daya Air, Sub Dinas Bina Marga, Sub Dinas Cipta Karya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk Kabupaten Belitung, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pekerjaan Umum, dengan fungsi menyusun rencana program kerja operasional, mengkaji dan menganalisa kegiatan operasional, menguji dan menerapkan metode dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.