For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta dunia usaha dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan TSLP.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas tentang TSLP.
  2. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TSLP.
  3. Memastikan penyelenggaraan TSLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
  5. Melindungi perusahaan dari biaya yang tidak sesuai.
  6. Memprogramkan rencana Pemerintah Daerah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang melaksanakan TSLP.

Ruang lingkup TSLP meliputi:

  1. Bina lingkungan dan sosial.
  2. Kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
  3. Program langsung pada masyarakat.

Perusahaan wajib mengalokasikan 6% dari laba bersih untuk pembiayaan TSLP. Pelaksanaan TSLP meliputi kajian kebutuhan, perencanaan program, aplikasi program, dan evaluasi. Bupati membentuk Tim TSLP sebagai wadah komunikasi dan koordinasi. Perusahaan wajib mengumumkan pelaksanaan TSLP dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan perusahaan, menyampaikan program prioritas, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengumumkan perusahaan yang melaksanakan dan tidak melaksanakan TSLP. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan TSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. merekomendasikan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.