on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta dunia usaha dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan TSLP.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
Ruang lingkup TSLP meliputi:
Perusahaan wajib mengalokasikan 6% dari laba bersih untuk pembiayaan TSLP. Pelaksanaan TSLP meliputi kajian kebutuhan, perencanaan program, aplikasi program, dan evaluasi. Bupati membentuk Tim TSLP sebagai wadah komunikasi dan koordinasi. Perusahaan wajib mengumumkan pelaksanaan TSLP dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan perusahaan, menyampaikan program prioritas, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengumumkan perusahaan yang melaksanakan dan tidak melaksanakan TSLP. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan TSLP.