For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 110 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Also known as: PERPRES 110/2016 · PERPRES No. 110 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Statistisi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)