Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti biaya investasi prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan serta jasa pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh Puskesmas induk, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling/Ambulance, Polindes dan atau Poskesdes yang dimiliki/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
2. Jenis Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas induk, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling/Ambulance, Polindes atau Poskesdes Kabupaten Sarolangun, yang dikenakan biaya terdiri dari paket pelayanan & pemeriksaan oleh dokter umum, gigi dan petugas kesehatan lainnya, tindakan medik dan terapi umum, tindakan medik dan terapi khusus, persalinan, laboratorium, narkoba dan napza, pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemberian surat keterangan, rawat inap, pemakaian oksigen, konsultasi kesehatan, puskesmas keliling/ambulance, pemeriksaan EKG, pemeriksaan rontgent, pemeriksaan dopler, pemeriksaan USG, dan pemakaian fasilitas untuk praktik lapangan.
3. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan retribusi, ketentuan pelayanan dan perawatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, dan penyidikan.