For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2013 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 November 2013Publication Date:1 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date01 November 2013
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Seri B Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 9.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti biaya investasi prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan serta jasa pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan oleh Puskesmas induk, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling/Ambulance, Polindes dan atau Poskesdes yang dimiliki/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. 2. Jenis Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas induk, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling/Ambulance, Polindes atau Poskesdes Kabupaten Sarolangun, yang dikenakan biaya terdiri dari paket pelayanan & pemeriksaan oleh dokter umum, gigi dan petugas kesehatan lainnya, tindakan medik dan terapi umum, tindakan medik dan terapi khusus, persalinan, laboratorium, narkoba dan napza, pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemberian surat keterangan, rawat inap, pemakaian oksigen, konsultasi kesehatan, puskesmas keliling/ambulance, pemeriksaan EKG, pemeriksaan rontgent, pemeriksaan dopler, pemeriksaan USG, dan pemakaian fasilitas untuk praktik lapangan. 3. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan retribusi, ketentuan pelayanan dan perawatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Seri B Nomor 10); b. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) Sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.