For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2020 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban subjek hukum:
    • Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    • Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di Instansi Pemerintahan Daerah, swasta, dunia usaha, Koperasi dan/atau masyarakat tanpa diskriminasi atas dasar kedistabilitasan.
    • Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
    • Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.

Peraturan ini juga mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.

(-)

1. Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, penyelenggara layanan kesehatan, penegak hukum, pemilik bangunan gedung, penyelenggara fasilitas umum, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak memenuhi hak Penyandang Disabilitas. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang menghalangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknya dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.