For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 September 2016Publication Date:20 September 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date20 September 2016
Publication Date20 September 2016
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 44)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, persyaratan calon Kepala Desa dalam Pasal 22, ketentuan mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa dalam Pasal 49, serta ketentuan mengenai pengangkatan penjabat Kepala Desa dalam Pasal 55 dan 56. Selain itu, Pasal 47, Pasal 50, dan Pasal 52 dihapus.

Perubahan definisi istilah mencakup penyesuaian terhadap nomenklatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penegasan definisi Kepala Desa serta Perangkat Desa. Persyaratan calon Kepala Desa diubah dengan menghapus ketentuan mengenai surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup, serta menambahkan ketentuan mengenai larangan menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa diubah dengan menambahkan alasan pemberhentian sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme peringatan tertulis sebelum pemberhentian sementara dan jangka waktu penyelesaian permasalahan.

Ketentuan mengenai pengangkatan penjabat Kepala Desa disesuaikan dengan menambahkan kriteria masa jabatan Kepala Desa yang berhenti, yaitu jika sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka Bupati mengangkat PNS dari unsur Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

(-)

(-)