Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel mengatur mengenai pungutan pajak atas pelayanan hotel di Kabupaten Kendal. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 1998) tidak sesuai lagi karena masih mengatur mengenai objek pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
5. **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
6. **Pembayaran Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.