For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 5/2024 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2024Publication Date:29 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date29 Agustus 2024
Publication Date29 Agustus 2024
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2023 yang mencakup pendapatan sebesar Rp.3.072.123.354.077,93, belanja sebesar Rp.3.336.289.056.357,12, dan surplus/(defisit) sebesar (Rp. 264.165.702.279,19). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 879.327.121.622,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 54.861.133.130,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 824.465.988.492,40.
  3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2023.
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2023.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2023.
  6. Neraca per 31 Desember tahun 2023.
  7. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2023.
  8. Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2023 yang memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  9. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang merinci berbagai aspek laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)