For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Also known as: UU 25/2002 · UU No. 25 Tahun 2002 · UU Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2002Publication Date:25 Oktober 2002
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Provinsi Kepulauan Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 2002
Publication Date25 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968)

Undang-Undang ini membentuk Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan pesat di wilayah Kepulauan Riau, lokasinya yang strategis, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Dengan pembentukan ini, wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau meliputi Laut Cina Selatan di utara, Malaysia dan Kalimantan Barat di timur, Sumatera Selatan dan Jambi di selatan, serta Singapura, Malaysia, dan Riau di barat. Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.

Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Provinsi ini juga memiliki kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Selain itu, Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewenangan sebagai wilayah administrasi yang mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah. Untuk menjalankan pemerintahan, dipilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta dibentuk perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi.

1. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas anggota dari partai politik peserta pemilihan umum dan anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat. 3. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. 4. Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri. 5. Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam sampai dilantiknya Gubernur definitif. 6. Gubernur Riau menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, aset, badan usaha milik daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak peresmian provinsi. 7. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 8. Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak peresmiannya. 9. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Provinsi Riau tetap berlaku bagi Provinsi Kepulauan Riau, sebelum diubah, diganti, atau dicabut.

(-)