on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Bangka Barat, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian serta mencegah timbulnya bencana sosial dan non-alam.
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan daerah, perlindungan masyarakat terhadap ganti kerugian, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, fasilitasi pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan informasi yang benar tentang data diri. Peraturan ini juga mengatur mengenai forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.