For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 4/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 April 2015Publication Date:8 April 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date08 April 2015
Publication Date08 April 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 86)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut berdasarkan hasil pengkajian dari Gubernur Jawa Tengah, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan hasil klarifikasi dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah terkait pengelolaan keuangan daerah, menghapus angka 110.
  2. Pasal 34 diubah terkait penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Pasal 99 diubah terkait Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri atas Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD.

(-)

(-)