For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2010 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2010Publication Date:21 Januari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSubsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date21 Januari 2010
Publication Date21 Januari 2010
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada SD/MI,SMP/MTs Negeri?swasta, Sederajat di Kabupaten Barito Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang subsidi biaya pendidikan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK negeri/swasta sederajat di Kabupaten Barito Timur dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Tujuan pemberian subsidi adalah untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan meringankan beban orang tua/wali murid. Subsidi biaya pendidikan bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabel. Dana subsidi diprioritaskan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan pengeluaran yang sebelumnya didanai oleh Komite Sekolah. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1),(2) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi, sanksi kepegawaian, dan/atau sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.