Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 5.665.113.367.860,80 dan belanja sebesar Rp 5.879.356.339.638,35, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (214.242.971.777,55). Pembiayaan netto adalah Rp 527.262.139.696,17, dan Sisa Perhitungan adalah Rp 313.019.167.918,62. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2020 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 313.019.167.918,62. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 12.527.094.214.802,44, jumlah kewajiban sebesar Rp 185.353.448.442,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 12.341.740.766.360,08. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.