Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tujuan: Mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Memberikan definisi operasional terkait BMD, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan istilah lainnya.
- Ruang Lingkup BMD: Mencakup barang yang dibeli dari APBD atau perolehan lain yang sah, termasuk yang berwujud dan tidak berwujud.
- Pejabat Pengelola BMD:
- Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
- Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang.
- Kepala SKPD yang membidangi pengelolaan BMD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang.
- Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang.
- Pengurus Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengguna.
- Perencanaan Kebutuhan: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun, mengacu pada Rencana Kerja SKPD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan:
- Penetapan status penggunaan BMD oleh Bupati.
- Pengalihan status penggunaan.
- Penggunaan sementara.
- Penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan:
- Sewa.
- Pinjam Pakai.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
- Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).