Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, dengan maksud untuk mewujudkan ketertiban, keterarahan, dan kejelasan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait desa, meliputi:
- Pembentukan Desa: Tata cara pembentukan desa, termasuk pemekaran, penggabungan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Perubahan Status Desa: Proses perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, serta perubahan desa adat menjadi desa biasa atau sebaliknya.
- Kewenangan Desa: Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
- Pemilihan Kepala Desa: Tahapan dan persyaratan pemilihan kepala desa, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Kepala Desa dan Perangkat Desa: Masa jabatan, laporan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban kepala desa dan perangkat desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Fungsi, hak, kewajiban, dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD.
- Keuangan dan Kekayaan Desa: Pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan, pengalokasian dana, serta pengelolaan kekayaan milik desa.
- Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan: Perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pembangunan kawasan perdesaan.
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Pendirian, organisasi pengelola, modal, anggaran dasar, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa.
- Kerja Sama Desa: Pelaksanaan kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa: Tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.