For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 11/POJK.02/2021 · Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2021Publication Date:30 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date07 Juli 2021
Publication Date30 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5129). 2. Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5815). 3. Ketentuan Pasal 91 dan Pasal 99 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5990). 4. Ketentuan Pasal 60 dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5991). 5. Ketentuan Pasal 107 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6013). 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6168). 7. Ketentuan Pasal 107 dan Pasal 117 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286). 8. Ketentuan Pasal 104 dan Pasal 114 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6320); dan 9. Ketentuan Pasal 18 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 39 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6669).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menata kelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan stabil melalui sumber daya manusia yang kompeten di sektor jasa keuangan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan, serta menjaga kualitas sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penatalaksanaan LSP yang meliputi pemberian rekomendasi, pendaftaran, dan pengkinian data sertifikasi. Pemberian rekomendasi ditujukan bagi LSP yang akan berdiri atau yang akan melakukan perubahan skema sertifikasi, dengan kriteria tertentu terkait pendirian oleh asosiasi industri atau profesi yang diakui OJK, independensi, struktur organisasi, dan skema sertifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan OJK. Pendaftaran LSP dilakukan untuk memperoleh tanda terdaftar dari OJK, dengan melampirkan bukti lisensi dari BNSP, bukti pendirian, anggaran dasar, struktur organisasi, dan skema sertifikasi yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP yang terdaftar wajib melakukan pengkinian data sertifikasi secara berkala kepada OJK, melakukan penyesuaian skema sertifikasi sesuai dengan perkembangan SKKNI dan KKNI, serta menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. LSP yang telah mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat melanjutkan proses persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permohonan: a. surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan b. pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 3. LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan memiliki Skema Sertifikasi yang sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, mengajukan permohonan pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 4. Pihak yang menerbitkan sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan mengajukan permohonan pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 5. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 6. LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dapat melakukan kegiatan sertifikasi di sektor jasa keuangan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 7. Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengajukan permohonan: a. surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. pendaftaran LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat melakukan kegiatan sertifikasi di sektor jasa keuangan. 8. Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui. 9. Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) atas sertifikasi yang dilaksanakan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dinyatakan tetap berlaku dan diakui. 10. LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) melaporkan setiap sertifikat yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang masih memiliki masa berlaku kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

1. LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. LSP yang tidak melaksanakan teguran tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda terdaftar LSP oleh Otoritas Jasa Keuangan.