For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 8/2017 · Perka BSN No. 8 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di lingkungan Badan Standardisasi Nasional melalui pendelegasian wewenang penandatanganan naskah bidang kepegawaian. Kepala Badan Standardisasi Nasional berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian dan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan. Pendelegasian wewenang meliputi penandatanganan naskah, salinan, dan petikan. Dalam hal pejabat yang telah diberikan pendelegasian wewenang belum ada, atasan pejabat yang berwenang berhak menandatangani.

(-)

(-)