For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 540 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 540 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati Karanganyar Tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan

Also known as: Keppres 540/1961 · Keppres No. 540 Tahun 1961 · Keppres Nomor 540 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:20 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati Karanganyar Tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 September 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 540 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Karanganjar mengenai pengadaan dan penarikan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 1 Desember 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)