Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib dan lancar.
Ketentuan substansial mencakup:
- Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi).
- Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi.
- Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa.