Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Jember. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung otonomi daerah dan pembiayaan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan adil untuk pemungutan retribusi perizinan tertentu, yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, proses penerbitan IMB, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang.
2. **Retribusi Izin Gangguan:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan perizinan, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang.
3. **Retribusi Izin Trayek:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan perizinan, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang.
4. **Retribusi Izin Usaha Perikanan:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan perizinan, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang.