on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Kota Pasuruan 1/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai, norma, potensi, dan keunggulan daerah. Pengelolaan pendidikan meliputi pengaturan kewenangan oleh Pemerintah Kota, penyelenggara pendidikan masyarakat, dan satuan pendidikan.
Pemerintah Kota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan, merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan yang dituangkan dalam berbagai rencana dan peraturan. Pemerintah Kota juga mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Target tingkat partisipasi pendidikan ditetapkan melalui jalur formal dan non formal, dengan mengutamakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan formal.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini dan dasar), nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, dll.), dan informal (belajar mandiri di keluarga dan lingkungan). Kurikulum wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk muatan lokal (bahasa daerah, kegiatan membaca, ilmu keagamaan), pendidikan kepramukaan, pendidikan karakter, dan pendidikan inklusif. Pembelajaran dan penilaian hasil belajar harus memperhatikan jenjang, prinsip, dan proses pembelajaran, serta penggunaan teknologi informasi. Evaluasi pendidikan dilakukan untuk pengendalian mutu.
Pemerintah Kota wajib memperhatikan pemerataan akses dan mutu pendidikan, menjamin kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, serta meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Peserta didik berhak memilih proses pembelajaran. Pemerintah Kota menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan dan mendukung ketercukupan sarana prasarana di sekolah/madrasah. Peningkatan manajemen pelayanan pendidikan dilakukan melalui kerjasama kelembagaan, penerapan sistem informasi manajemen pendidikan, dan pengembangan teknologi informasi.
Masyarakat dan dunia usaha/industri berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBD Kota, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang tidak mengikat.