Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Standar ini mencakup:
- Ruang lingkup kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
- Istilah dan definisi yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
- Penggolongan usaha, yang meliputi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
- Persyaratan umum dan khusus usaha, termasuk kepemilikan dan pengelolaan usaha oleh WNI beragama Islam, serta persyaratan pengalaman dan akreditasi.
- Sarana minimum yang harus dimiliki, seperti kantor operasional, nomor telepon, dan email.
- Struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah.
- Pelayanan yang harus diberikan kepada Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus, termasuk ketepatan waktu keberangkatan, kesesuaian paket perjalanan, pelayanan administrasi, bimbingan ibadah, kualitas transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan pelindungan.
- Persyaratan produk/proses/jasa.
- Sistem manajemen usaha, termasuk pedoman kerja, sistem administrasi, modal/ekuitas yang mencukupi, persediaan kas operasional, rasio keuangan yang lancar, dan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
- Penilaian kesesuaian dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian melalui tinjauan dokumen, lapangan langsung, dan/atau secara daring, serta pengawasan rutin dan insidental.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, dan tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.