For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Also known as: Peraturan Menag 5/2021 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:30 Maret 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStandar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
LocationKementerian Agama
Effective Date01 April 2021
Publication Date30 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sektor keagamaan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Standar ini mencakup:

  1. Ruang lingkup kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  2. Istilah dan definisi yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
  3. Penggolongan usaha, yang meliputi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  4. Persyaratan umum dan khusus usaha, termasuk kepemilikan dan pengelolaan usaha oleh WNI beragama Islam, serta persyaratan pengalaman dan akreditasi.
  5. Sarana minimum yang harus dimiliki, seperti kantor operasional, nomor telepon, dan email.
  6. Struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah.
  7. Pelayanan yang harus diberikan kepada Jemaah Umrah dan Jemaah Haji Khusus, termasuk ketepatan waktu keberangkatan, kesesuaian paket perjalanan, pelayanan administrasi, bimbingan ibadah, kualitas transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan pelindungan.
  8. Persyaratan produk/proses/jasa.
  9. Sistem manajemen usaha, termasuk pedoman kerja, sistem administrasi, modal/ekuitas yang mencukupi, persediaan kas operasional, rasio keuangan yang lancar, dan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
  10. Penilaian kesesuaian dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian melalui tinjauan dokumen, lapangan langsung, dan/atau secara daring, serta pengawasan rutin dan insidental.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, dan tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sektor keagamaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)