For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Melalui Penyesuaian (Inpassing)

Also known as: Permen LHK 25/2020 · Permen LHK No. 25 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:11 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Melalui Penyesuaian (Inpassing)
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date11 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian (Inpassing). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup di instansi pusat dan daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020. Ketentuan substansial mencakup kriteria dan persyaratan Inpassing, yang meliputi PNS yang telah menjalankan tugas di bidang penyuluhan lingkungan hidup, pejabat administrator dan pengawas yang memiliki keterkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, dan Pejabat Fungsional satu rumpun ilmu hayat. Persyaratan lainnya termasuk status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal S-1/D-4, pengalaman di bidang penyuluhan lingkungan hidup minimal 2 tahun dalam 10 tahun terakhir, lulus Uji Kompetensi, dan nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir. Peraturan ini juga mengatur penghitungan kebutuhan Inpassing berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta tata cara penyampaian usulan Inpassing. Prosesnya melibatkan pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Pembina Kepegawaian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural, serta penetapan keputusan Inpassing berdasarkan Angka Kredit kumulatif.

(-)

(-)