For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Also known as: Permentan 7/2026 · Permentan No. 7 Tahun 2026 · Permentan Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 April 2026Publication Date:1 April 2026
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 April 2026
Publication Date01 April 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman untuk mengevaluasi besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk menentukan klasifikasi organisasi berdasarkan beban kerja serta kompleksitas tugas dan fungsi teknis operasional maupun penunjang.

Secara substansial, klasifikasi UPT ditentukan melalui penilaian terhadap dua kelompok kriteria utama, yaitu Variabel Utama dan Variabel Pendukung. Variabel Utama mencakup pelaksanaan perekayasaan dan perakitan, penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) bidang tanaman pangan, produksi benih sumber, penerapan sistem manajemen mutu layanan, serta layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar. Sementara itu, Variabel Pendukung meliputi aspek prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan alokasi anggaran.

Penilaian dilakukan dengan memberikan bobot sebesar 80% untuk Variabel Utama dan 20% untuk Variabel Pendukung. Berdasarkan total skor yang diperoleh, UPT diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu Balai (skor > 0,72) dan Loka (skor 0,60 hingga 0,72). Penetapan klasifikasi ini dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

(-)

(-)