For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2021 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Publication Date:4 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date-
Publication Date04 Oktober 2021
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah (PD) dan lintas PD dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Kebijakan Pemerintah Pusat berkenaan pengaturan dan implementasi penyelenggaraan kewenangan/urusan pemerintahan dan kebijakan di bidang keuangan terkait alokasi dana transfer ke Daerah. 3. Kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan dengan Peraturan Daerah yang mengatur susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang berimplikasi terhadap RPJMD ini.

(-)