For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Untuk Kalsium Karbida Secara Wajib

Also known as: Permenperin 13/2024 · Permenperin No. 13 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 September 2024Publication Date:31 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2861:2021 secara wajib untuk Kalsium Karbida dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) 2849.10.00, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalsium Karbida harus dikemas dalam wadah tertutup rapat, kedap udara, dan kedap air, dengan berat bersih 100 kg untuk kemasan drum baja atau 1 kg untuk kemasan plastik yang disegel rapat, divakum dari udara, dan dikemas di dalam dus. Pengecualian berlaku untuk Kalsium Karbida yang digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI atau untuk keperluan riset dan pengembangan produk (maksimal 100 kg), dengan syarat tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kalsium Karbida wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada sanksi pidana. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kalsium Karbida yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/ PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kalsium Karbida sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Kalsium Karbida yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/ M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 5. Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Kalsium Karbida hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Kalsium Karbida hasil impor, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.