For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelatihan Pengelolaan Pelatihan

Also known as: Peraturan LAN 9/2019 · Peraturan LAN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 April 2019Publication Date:18 April 2019
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePelatihan Pengelolaan Pelatihan
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date22 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 416).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pelatihan Pengelolaan Pelatihan (MoT) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam mengelola pelatihan secara profesional. Pelatihan MoT diselenggarakan oleh LAN, namun instansi pemerintah lain dapat menyelenggarakan dengan persetujuan tertulis dari Kepala LAN. Penyelenggaraan pelatihan meliputi perencanaan (tempat, waktu, peserta, jadwal, tenaga pelatihan, sarana dan prasarana), agenda pembelajaran (orientasi dan wawasan, inti, dan aktualisasi) yang dilaksanakan melalui metode klasikal dan nonklasikal (e-learning). Agenda pembelajaran dilaksanakan selama 64 JP (14 hari). Jumlah peserta per angkatan maksimal 30 orang, dengan persyaratan sedang bertugas atau akan ditugaskan dalam pengelolaan pelatihan. Evaluasi pelatihan mencakup evaluasi peserta, tenaga pelatihan, penyelenggaraan, dan pasca pelatihan. Evaluasi peserta meliputi penugasan, laporan studi lapangan, dan uji kompetensi dengan sistem penilaian skala 0-100. Kualifikasi kelulusan ditetapkan berdasarkan skor. Unit kerja penyelenggara pelatihan wajib menyampaikan laporan kepada deputi LAN paling lambat 1 bulan setelah pelatihan berakhir. Pendanaan pelatihan dibebankan pada anggaran lembaga penyelenggara atau instansi asal peserta.

(-)

(-)