Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan penataan arsip yang tertib di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), mengidentifikasi dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna sebagai bukti administrasi pemerintah dan pertanggungjawaban nasional, serta menjadi pedoman bagi pengelola kearsipan dalam penyusutan dan penyelamatan arsip bidang teknis. Peraturan ini mengatur jadwal retensi arsip substantif yang meliputi jenis arsip, retensi arsip (aktif dan inaktif), dan keterangan mengenai pemusnahan, penilaian kembali, atau penyimpanan permanen arsip. Jenis arsip substantif mencakup kebijakan, monitoring dan evaluasi, kelembagaan, pembiayaan, dana bergulir, produksi, pemasaran, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, restrukturisasi usaha, pengawasan, serta ekonomi makro, produktivitas dan daya saing, dan hubungan antar lembaga. Retensi arsip ditentukan berdasarkan nilai guna hukum, informasi, teknologi, serta pertanggungjawaban catatan keuangan dan administrasi keuangan. Penyusutan arsip dilakukan dengan memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan, memusnahkan arsip yang sudah habis masa simpannya, dan menyerahkan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia. Penyelamatan arsip dilakukan dengan mengamankan informasi, memelihara kondisi fisik arsip, dan memperbaiki arsip yang rusak. Setiap unit pengolah wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian melalui Kepala Biro Umum dalam melaksanakan penyusutan arsip.