For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 22/2012 · Permenkumham No. 22 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-HL.04.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-HL.04.10 Tahun 2007) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda: Wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali di Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia. Pendaftaran diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan orang tua, paspor anak (jika ada), dan pasfoto.
  2. Fasilitas Keimigrasian: Anak berkewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian berupa pembebasan visa, izin keimigrasian, dan izin masuk kembali. Fasilitas ini diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan ke Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan paspor dan bukti pendaftaran.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan paspor yang sama saat masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pembubuhan cap keimigrasian pada kartu embarkasi/debarkasi.

1. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. 2. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Fasilitas Keimigrasian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan penggantian dokumen Fasilitas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik Indonesia, atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri paling lama sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

(-)