on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Palembang 2/2008 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, memberdayakan, dan mengawasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan, pedoman, dan pembinaan bagi setiap kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, termasuk melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pelatihan, menerbitkan perizinan, dan melaksanakan pengawasan.