For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1996/1997

Also known as: Perda Kota Surakarta 6/1996 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1996 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:1 April 1996Publication Date:2 April 1996
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1996/1997
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date01 April 1996
Publication Date02 April 1996
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1996/1997. APBD tersebut berjumlah Rp. 48.334.913.000,- yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 48.334.913.000,- dan belanja sebesar Rp. 48.334.913.000,-, yang meliputi belanja rutin sebesar Rp. 24.134.413.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 24.200.500.000,-.

Selain itu, diatur pula mengenai urusan kas dan perhitungan dengan jumlah pendapatan sebesar Rp. 2.474.440.000,- dan belanja rutin sebesar Rp. 2.474.440.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pasal-pasal yang dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.

(-)

(-)