on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
Also known as: Peraturan KY 1/2025 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2025 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pembatasan dua kali berturut-turut bagi pendaftar calon hakim agung yang dianggap menghalangi hak pendaftar dan menurunkan kuantitas pendaftar, serta untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait persyaratan pendaftaran calon hakim agung.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 5, perubahan pada Pasal 6 mengenai persyaratan calon hakim agung dari hakim karier dan nonkarier, serta penghapusan beberapa ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III. Secara substansial, perubahan ini menyasar persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon hakim agung.
Peraturan ini mengatur kembali persyaratan pendaftaran calon hakim agung, termasuk persyaratan usia, pengalaman, pendidikan, dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon dari jalur karier maupun nonkarier. Dengan perubahan ini, diharapkan proses seleksi calon hakim agung dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan calon yang berkualitas.