For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 1/2013 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah pada Pasal 2 Angka 8, Bab IX Pasal 23, 24 dan 25 beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur mengenai fungsi Penanggulangan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD berfungsi merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, serta melaksanakan pengelolaan kegiatan penanggulangan bencana. Tugas BPBD meliputi penyusunan program penanggulangan bencana, perumusan kebijakan teknis, penetapan pedoman, standarisasi, fasilitasi, koordinasi, pelaksanaan penanggulangan bencana, penyusunan peta risiko bencana, integrasi pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, pemberian rekomendasi status bencana, pengawasan teknis, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan P3D mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013.

(-)