For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Medan 8/2016 · Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan terkait pajak hiburan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak Hiburan: Memperluas definisi objek pajak hiburan yang dikenakan bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda dan kendaraan bermotor, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti pernikahan dan kegiatan keagamaan tidak termasuk objek pajak.
  2. Tarif Pajak Hiburan: Menetapkan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis objek pajak hiburan, mulai dari 0% hingga 30%, tergantung pada jenis hiburan dan kelasnya (lokal, nasional, internasional).

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pengaturannya.

(-)

(-)