on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kota Medan 8/2016 · Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan terkait pajak hiburan. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pengaturannya.