For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2024 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 April 2024Publication Date:25 April 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date26 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Tanggamus, serta meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi persaingan usaha. Latar belakangnya adalah bahwa usaha mikro merupakan pendorong perekonomian daerah yang mampu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Kewajiban bagi setiap pelaku UMKM untuk memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati.
  3. Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan.
  4. Upaya pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah dalam kondisi darurat tertentu, meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain.
  5. Pemberdayaan UMKM oleh Pemerintah Daerah meliputi pendataan, pengembangan usaha, kemitraan, koordinasi, dan pengendalian.
  6. Pengaturan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar, dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
  7. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, dan berkelanjutan.

(-)

1. Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, dan Pasal 17 ayat (4). 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.