For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 195/PMK.07/2013 · PMK No. 195/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2013Publication Date:17 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2013
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman umum dan mengatur alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh untuk tahun anggaran 2014. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013. Dana tersebut dialokasikan sebesar 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh dan ditetapkan melalui Qanun Aceh. Dana ini juga harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014. Tata cara penyaluran dan pengawasan dana ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)