For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PASAR

Also known as: Perda Kota Metro 4/2015 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 April 2015Publication Date:14 April 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PASAR
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional, serta memberdayakan mereka agar mampu berkembang dan bersaing. Peraturan ini mengatur penataan dan pendirian pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan UMKM yang sudah ada, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional, menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pasar menjadi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasar tradisional dapat berupa pasar khusus, pasar induk, atau pasar lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pendirian pasar wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi, serta memenuhi persyaratan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pasar, kecuali minimarket, wajib menyediakan sarana seperti areal parkir, bongkar muat barang, tempat ibadah, dan toilet. Pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan pasar milik pemerintah daerah dengan cara disewakan kepada pihak ketiga, serta kewajiban dan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati pasar milik pemerintah daerah. Walikota berwenang menetapkan izin di bidang pasar, termasuk izin pendirian dan izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTM). Persyaratan izin meliputi administrasi, yuridis, teknis, waktu, dan biaya. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, penerbitan, dan penolakan izin. Penerima izin wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan memelihara lingkungan, serta dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin atau merusak lingkungan.

1. Bagi pasar yang sudah berdiri tanpa izin, pendiri/pengelola wajib melaporkan pendirian/pengelolaan pasar kepada Dinas/KPM-PTSP. 2. Pasar yang sudah berdiri tanpa izin wajib memiliki izin selambatnya 1 tahun setelah Perda ini berlaku. 3. Pasar yang telah berdiri dan berizin sebelum Perda ini berlaku, izinnya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan wajib menyesuaikan dengan Perda ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pendirian pasar tanpa izin pendirian dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Penyelenggaraan kegiatan usaha pasar tanpa izin usaha dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.