For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Tegal 1/2012 · Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2012Publication Date:11 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date11 Januari 2012
Publication Date11 Januari 2012
Place of EnactmentTegal

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 26 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Kota dan Pengumpulan Serta Pembuangan Sampah-Sampah/Kotoran-Kotoran (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1981 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 26 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Kota dan Pengumpulan Serta Pembuangan Sampah-Sampah/Kotoran-Kotoran (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1996 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1991 tentang Retribusi Dokumen Lelang Pemborongan/Pengadaan Barang dan Retribusi Sertifikat Prakualifikasi dalam Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1992 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil dan Pembebasan Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang meliputi berbagai jenis layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pendapatan dan investasi daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kemandirian daerah dalam bidang retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif terkait pemungutan retribusi atas jasa umum di Kota Tegal, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum yang disediakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada di Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Retribusi yang terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.