Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau. Peraturan ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.419.812.373.811,41 dan belanja sebesar Rp 1.353.551.185.811,19, menghasilkan surplus sebesar Rp 66.261.188.000,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.581.169.024,69 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 97.581.169.024,69. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 163.842.357.024,91. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini memuat detail laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.