For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 7/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date03 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Melawi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Melawi. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Organ PDAM terdiri dari Pemilik (Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM, sementara Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola operasional, dan mengelola keuangan PDAM.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sebagai pemilik modal PDAM dan dapat menunjuk pejabat untuk bertindak selaku pemilik. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dan bertugas mengawasi kinerja Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usulan Dewan Pengawas dan bertanggung jawab atas pengelolaan PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang permodalan PDAM, kepegawaian, tahun buku, pelaporan, anggaran, pembagian laba, kerjasama dengan pihak lain, dan pembubaran PDAM.

Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, neraca permulaan PDAM, dan sumber keuangan lainnya yang sah. Laba bersih PDAM dibagi untuk pendapatan asli daerah dan untuk dikelola oleh PDAM. PDAM dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha. PDAM hanya dapat dibubarkan jika dinyatakan pailit atau terjadi perubahan status badan hukum perusahaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Maka seluruh modal, harta kekayaan, hak, kewajiban dan pegawai serta Ikatan hukum yang dimiliki dan atau telah dibuat tetap menjadi tanggung jawab PDAM. 2. Seluruh perjanjian langganan air bersih yang dibuat antara PDAM dengan pelanggan dan atau pihak ketiga lainnya masih tetap berlaku, sepanjang belum dilakukan perubahan oleh PDAM. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelumnya tetap berlaku sampai berakhir masa jabatannya.

(-)