on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 7/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Melawi. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Organ PDAM terdiri dari Pemilik (Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM, sementara Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola operasional, dan mengelola keuangan PDAM.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sebagai pemilik modal PDAM dan dapat menunjuk pejabat untuk bertindak selaku pemilik. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dan bertugas mengawasi kinerja Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usulan Dewan Pengawas dan bertanggung jawab atas pengelolaan PDAM. Peraturan ini juga mengatur tentang permodalan PDAM, kepegawaian, tahun buku, pelaporan, anggaran, pembagian laba, kerjasama dengan pihak lain, dan pembubaran PDAM.
Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, neraca permulaan PDAM, dan sumber keuangan lainnya yang sah. Laba bersih PDAM dibagi untuk pendapatan asli daerah dan untuk dikelola oleh PDAM. PDAM dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha. PDAM hanya dapat dibubarkan jika dinyatakan pailit atau terjadi perubahan status badan hukum perusahaan.