For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 30/2017 · Keppres No. 30 Tahun 2017 · Keppres Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 November 2017Publication Date:10 November 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2017. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam keputusan ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Presiden juga diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 November 2017.

(-)

(-)