For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Also known as: Keppres 10/2016 · Keppres No. 10 Tahun 2016 · Keppres Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2016Publication Date:30 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 2016
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016. Program ini mencakup 196 Rancangan Peraturan Pemerintah yang harus disusun dalam jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi untuk disampaikan kepada Presiden.

(-)

(-)