For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/11/2015

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/11/2015 tentang Penghargaan Prima Adhyaksa Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan Adi Adhyaksa

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-024/A/JA/11/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-024/A/JA/11/2015

Status:
Active
Effective Date:5 November 2015Publication Date:5 November 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePenghargaan Prima Adhyaksa Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan Adi Adhyaksa
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date05 November 2015
Publication Date05 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan ADI ADHYAKSA

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong prestasi, kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa. Penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi calon Jaksa dalam menambah pengetahuan yang berguna bagi kinerja dan pembinaan karier mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah istilah penghargaan dari ADI ADHYAKSA menjadi PRIMA ADHYAKSA. Penghargaan ini diberikan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa yang meraih prestasi tertinggi dalam nilai akademis, nilai sikap, dan nilai paparan. Penghargaan diberikan pada saat Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebagai Jaksa.

(-)

(-)