on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/11/2015 tentang Penghargaan Prima Adhyaksa Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan Adi Adhyaksa
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-024/A/JA/11/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-024/A/JA/11/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong prestasi, kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa. Penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi calon Jaksa dalam menambah pengetahuan yang berguna bagi kinerja dan pembinaan karier mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah istilah penghargaan dari ADI ADHYAKSA menjadi PRIMA ADHYAKSA. Penghargaan ini diberikan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa yang meraih prestasi tertinggi dalam nilai akademis, nilai sikap, dan nilai paparan. Penghargaan diberikan pada saat Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebagai Jaksa.