on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 7/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Pringsewu, mendukung program pendidikan untuk semua, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemberantasan buta aksara dilaksanakan secara integratif dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Sasaran utama adalah penduduk Kabupaten Pringsewu yang buta aksara, khususnya usia 15 hingga 45 tahun. Program pemberantasan buta aksara dilaksanakan melalui pendidikan keaksaraan fungsional yang diselenggarakan oleh lembaga kursus, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dana operasional dan tunjangan kepada penyelenggara program sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pemberantasan buta aksara, termasuk pembentukan tim koordinasi di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan pekon. Tim ini bertugas melakukan pendataan, pelaporan, dan validasi data penduduk yang tidak dapat membaca dan menulis aksara latin. Biaya pemberantasan buta aksara dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.
Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kemampuan baca tulis aksara latin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pemberantasan buta aksara dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya daerah dan kerjasama dengan pihak terkait.