Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menertibkan dan mengatur kembali Pajak Reklame dalam rangka mendukung otonomi daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak reklame, meliputi nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tata cara pemungutan pajak reklame.
Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, dan nama pengenal usaha yang dipasang di tempat usaha.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan informasi wajib pajak.